Ibu Suprihatin Merasa Terpukul Dengan Perbuatan Adik Kandung Sendiri Yang Tega Menganiaya Suaminya Sampai Meninggal Dunia

    Ibu Suprihatin Merasa Terpukul Dengan Perbuatan Adik Kandung Sendiri Yang Tega Menganiaya Suaminya Sampai Meninggal Dunia
    Pelaku Penganiayaan Berat Berunjuk Kematian Dalam Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Merauke

    MERAUKE, PAPUA -Tepat pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Isrofil(22) anak korban Ali Usman dalam kasus Penganiayaan berat yang berunjuk kematian Jumat, 08 April 2022 di Boven Degoel bersama ibu Siprihatin(38) telah datang kekantor Pengadilan Negeri Merauke menghadiri panggilan sidang sebagai saksi, yang sempat  tertunda selama sepekan.

    Dalam pemeriksaan sebagai saksi sidang dipengadilan Negeri Merauke  Isrofil(22) menjawab dan menyampaikan seluruh kronologi kejadian sesuai BAP penyidik Tempat Kejadian Perkara TKP di Boven Digoel, dengan nada sedih.Selasa, (12/07/2022).

    Dikonfirmasi oleh media Isrofil menyampaikan semoga pelaku mendapatkan Hukuman yang sesuai perbuatan yang dilakukan kepada korban dalam Putusan Hakim.

    " Semoga pelaku mendapatkan Hukuman yang sesuai perbuatan yang dilakukan kepada korban dalam Putusan Hakim".Ucapnya

    Lanjut ibu Suprihatin(38) selama meninggalnya Almarhum suaminya akibat perbuatan yang dilakukan adik kandung sendiri, tega melakukan perbuatan tercela, merasa sangat terpukul dan sakit, yang tidak akan pernah memaafkan perbuatan pelaku Mualidin(23) sampai kapanpun.

    "Selama meninggalnya Almarhum suami saya, akibat perbuatan dilakukan adik kandung sendiri, yang tega melakukan perbuatan tercela, merasa sangat terpukul dan sakit, tidak akan pernah memaafkan perbuatan Mualidin(23) sampai kapanpun".ungkapnya.

    Tambah Ibu Suprihatin(38) semasa kecil pelaku Mualidin(23) kita sekeluarga yang mengurus, tapi entah kenapa dia membalas seperti ini.

    "Semasa kecil pelaku Mualidin(23) kita sekeluarga yang mengurus, tapi entah kenapa dia membalas seperti ini, dan semoga Hakim yang menangani perkara ini dapat melihat, memahami memberikan Hukuman setimpal sesuai perbuatannya".bebernya.

    Reporter : Mustapa

    K. Zhyl

    K. Zhyl

    Artikel Berikutnya

    Selamat ULTAH Ketua DPC LSM BAKKIN Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami